MANADO, (manadotoday.co.id) – Diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Manado berinisial RDS alias Rom dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tikala, Sabtu (5/12/2020).
Glendy Lumingkewas SH, MH dan Tim Hukum selaku Pelapor menerangkan peristiwa yang dilaporkan adalah pemberian bahan natura berupa beras di Kecamatan Tikala yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Manado tersebut dan salah satu partai politik peserta Pilkada 2020.
Berdasarkan laporan, tempat kejadian di Kelurahan Taas Kecamatan Tikala, Selasa (01/12/2020) pukul 05.30 – 07.00 Wita, dengan bukti antara lain rekaman percakapan telepon antara beberapa petugas kebersihan yang melihat langsung terlapor, foto mobil yang digunakan terlapor, dan foto beras yang dibagikan oleh terlapor.
Ia menjelaskan, kejadian pada hari itu bertempat di ruas Jalan Pumorow depan kantor Disperindak Sulut dan ruas jalan Taas Lingkungan 4. Terlapor yang adalah oknum ASN Pemkot Manado (Kepala Seksi di Kecamatan Tikala) bersama dengan kawan-kawannya menggunakan mobil yang ada gambar pasangan calon Wali Kota Manado dari PDI Perjuangan, memberikan paket beras kepada petugas kebersihan yang sementara membersihkan jalan dan menerangkan bahwa beras ini berasal dari salah satu pasangan calon.
“Terlapor bersama dengan seorang laki-laki, bertemu dengan Ibu Telly di lokasi Ibu Lisbeth bekerja, dan memanggil Ibu Telly dan berkata bahwa ini ada berkat, kemudian lelaki tersebut memanggil Ibu Telly untuk mendekati kendaraan dan meminta Ibu Telly untuk mendekat di kendaran. Setelah itu ada percakapan dan Ibu Telly mengatakan tidak mau kalau ada yang melakukan foto. Terjadi percakapan dan lelaki itu mengatakan ‘itu ngana pe bos’. Setelah saksi lihat tenyata yang ada dalam kendaraan adalah Terlapor,” terang Lumingkewas.
“Bahwa Terlapor bersama dengan seorang lelaki, bertemu dengan Ibu Lisbeth di lokasi Ibu Lisbeth bekerja sebagai petugas kebersihan, dan memanggil Ibu Lisbeth dan berkata bahwa ini ada bantuan dari partai, kemudian lelaki tersebut memanggil Ibu Lisbeth untuk mendekati kendaraan dan lelaki meminta Ibu Lisbent mendekat di kendaran. Setelah itu ada percakapan dan Ibu Lisbeth mengatakan tidak mau kalau ada pengambilan foto. Tejadi percakapan dan lelaki tersebut mengatakan ‘itu ngana pe bos’ (dalam kendaraan). Setelah saksi lihat tenyata yang ada dalam kendaraan adalah Terlapor. Kendaraan yang digunakan ada kendaraan pribadi dengan striker calon walikota Nomor Urut 1,” lanjutnya menjelaskan.
Karena itu, Lumingkewas menyebut, perbuatan sebagaimana tersebut di atas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nompor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Surat Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralisasi Aparatur Sipil Negara.
“Terlapor dan seorang laki-laki, memberikan kepada petugas kebersihan dengan kata-kata ini beras tidak bermerek tetapi ini beras iklas dari bapak Andre Ang. Sebanyak 16 petugas kebersihan yang dapat paket sembako,” kata Lumingkewas.
Tak hanya itu, Lumingkewas selaku Pelapor juga melaporkan hal serupa tapi terjadi di lokasi yang berbeda. Peristiwa yang dilaporkan yakni masih pemberian bahan natura sembako di Lingkungan IV, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala.
Tempat kejadian yakni di rumah salah satu rumah warga pada Selasa (03/12/2020) Pukul 17.30 – 19.00 Wita, dengan Terlapor oknum Tim Sukses AARS. Bukti-bukti antara lain rekaman percakapan dan foto paket bahan sembako yang dibagikan.
“Uraian singkat kejadian, bahwa pada hari itu bertempat di Keluarga Kaunang-Supit Lingkungan IV Kelurahan Tikala Baru terjadi pembagian bahan sembako dari tim sukses Calon Nomor 1,” ungkap Lumingkewas.
Dikatakannya, perbuatan sebagaimana tersebut diatas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Nama-nama saksi dan barang bukti sudah kami sertakan dalam laporan ke Bawaslu,” ujar Lumingkewas, seraya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan bersedia dipertanggung-jawabkan di hadapan hukum.(*)