New Normal, Intergritas Penyelenggara Adhoc Diuji Dimasa Pandemi Covid-19

received_181955456444167RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan sepertinya bakal terwujud.

Pasalnya, dari tiga provinsi yakni Bali, Kepulauan Riau dan DI Yogyakarta akui bisa menjadi role model pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan kondisi New Normal alias pola hidup baru, yang akan dibuka lebih awal sebagai pemulihan dampak Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan.

Diketahui, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR RI gelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU) terkait agenda rapat membahas tahapan, program, dan jadwal lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, KPU menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang tertuang dalam surat nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu, disusul dengan ditetapkanya wabah Covid-19 sebagai bencana nasional yang mengakibatkan jangka waktu pemilihan masih diambang.

Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Otnie Tamod mengatakan, semua aturan yang dikeluarkan berdasarkan aturan hukum.

“Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tutur Tamod.

Dijelaskannya, dalam beberapa pasal, seperti Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan.

Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Dari keputusan KPU terkait penundaan empat tahap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka salah satu konsekuensinya ialah mengubah hari dan tanggal pemungutan suara,” katanya.

Lanjutnya, dari tiga alternatif yang diusulkan KPU kepada pemerintah, yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021, Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditanda-tangani 5 Mei 2020-memilih Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada serentak.

“Namun perlu dilihat, dalam Perpu itu juga dibuka kemungkinan perubahan waktu, bila krisis nonalam (pandemi virus korona) belum tuntas diatasi,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengatakan, bahwa Integritas Penyelenggara Adhoc memang Diuji. “Artinya memang seperti itu,” tukasnya.

Menurutnya, suatu demokrasi dan khususnya Pemilu atau pemilihan yang berkualitas, dalam norma hukum Pemilu disematkan subtansi “integritas”.

“Di antara norma yang tersurat adalah UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya tentang asas penyelenggaraan Pemilu. Yang didalamnya yakni UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan terakhir atas UU Nomor 8 dan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU yang mengikat seluruh anggota KPU dari KPU RI hingga KPPS,” terangnya

Lagi dikatakannya, dalam konteks pelaksanaan pemilihan, pasal 2 UU pemilihan Nomor 1 tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil.

“Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, maupun pengawas Pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan. Khusus anggota PPK dan PPS, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” tandas Komisioner KPU Mitra.

Ia menaruh harap, agar kualitas demokrasi dan pemilihan serentak 2020 akan sangat tergantung salah satunya dari bagaimana penyelenggara Pemilu melaksanakan pemilihan.

“Kepada seluruh anggota PPK, PPS dan seluruh penyelenggara pemilihan 2020, helat demokrasi 2020 ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan dedikasi terbaik kepada rakyat, bahwa pemilihan yang berintegritas adalah sesuatu yang wajib untuk diwujudkan,” tegasnya.

Tamod menambahkan, agar pemilihan tahun ini, bisa diwujudkan dengan pemilihan yang berintegritas. “Mari kita bersungguh-sungguh memastikan bahwa kita adalah bagian tak terpisah dari kisah mewujudkan integritas Pemilihan serentak 2020 yang jujur dan adil,” kunci Otnie Tamod. (ten)