Naik 8,48 Persen, Hingga Januari 2023, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp4,1 Miliar

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara, sejak awal tahun hingga Januari 2023 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,1 miliar.

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp2,45 miliar, luka-luka Rp1,6 miliar, cacat tetap Rp22,5 juta dan biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam.

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 8,48 persen.

“Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan. Diimbau kepada masyarakat agar selalu berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara,” ujar Amaluddin.

Ia mengatakan, setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, menurut Amaluddin pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun, agar kendaraan tidak menjadi bodong bila menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan,” katanya.

Amaluddin juga mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas saat melakukan perjalanan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas.

“Lengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” tandasnya.(*/ryan)