Muncul Solusi Polemik Kawasan Hutan di Pulau Bunaken, Laikun Siap Mediasi Masyarakat Tentukan Pilihan

Muncul Solusi Polemik Kawasan Hutan di Pulau Bunaken, Laikun Siap Mediasi Masyarakat Tentukan Pilihan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dalam dialog yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI serta Kementerian ATR/BPN RI bersama puluhan warga Pulau Bunaken, terkait polemik penetapan pulau tersebut sebagai kawasan hutan, memunculkan sejumlah solusi yang bisa diambil masyarakat.

Opsi atau kebijakan yang bisa diambil sesuai penjelasan Direktur Perencanaan Kawasan Konversi di Kementerian LHK Ahmad Munawir yakni pertama; zonasi berdasarkan peraturan nomor 76 tahun 2015 tentang zonasi. Kedua; kerja sama pengelolaan melalui UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021.

Kebijakan ketiga; kemitraan konservasi. Keempat; pengalihan dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas. Serta yang terakhir melalui peraturan nomor 7 tahun 2021 membatalkan SK 734 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Sulawesi Utara.

Menurut Kementerian LHK, masyarakat berhak menentukan kebijakan yang akan diambil dalam rangka menentukan nasib warga yang tinggal di sana ke depan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun yang juga dapil Pulau Bunaken, Bunaken dan Tuminting, bersedia memfasilitasi atau membantu masyarakat untuk memilih kebijakan mana yang akan diambil.

“Saya akan memfasilitasi ini agar bisa mendapatkan kesimpulan dan kesepakatan bersama dari orang-orang pulau di sini,”tuturnya.

Lanjutnya mengatakan, sebagai anggota DPRD yang terpilih berkat suara dari masyarakat Pulau Bunaken, dirinya terpanggil untuk memperjuangkan hak dan martabat mereka.

“Nanti kita akan duduk bersama, saya akan coba mediasi supaya masyarakat Bunaken punya sikap dan keputusan yang lahir dari hati dan keinginan masyarakat Bunaken,”pungkas Adrey Laikun.(ryan)