Lembaga Adat Bantik Minanga-Malalayang Angkat Bicara Terkait Kontroversi Surat Persetujuan Reklamasi

Lembaga Adat Bantik Minanga-Malalayang Angkat Bicara Terkait Kontroversi Surat Persetujuan Reklamasi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Lembaga Pemangku Adat Anak Suku Bantik Minanga – Malalayang ( LPAASBMM) angkat bicara terkait beredarnya surat persetujuan pelaksanaan reklamasi di Wilayah Pesisir Pantai Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Surat pernyataan persetujuan reklamasi yang ditempelkan materai Rp10.000 tersebut, telah beredar luas dikalangan masyarakat Bantik Minanga-Malalayang, baik yang berdomisili di pesisir pantai maupun yang tinggal jauh dari pantai.

Hal itu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Bantik Minanga-Malalayang, karena belum lama ini Lembaga Adat Bantik telah menggelar aksi damai menolak reklamasi.

Ketua Dewan Adat Berty Monangin didampingi Sekretaris Michael Kalonio, Bendahara Joutje Rumansi, serta Pengurus Lembaga Ferry None, Mansar Mandiri, Richard Tendean dan tua-tua adat Bantik Robby Mongisidi, menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak jelas asal usulnya.

Menurut Berty Monangin, berdasarkan informasi di lapangan, surat tersebut diduga dari PT. TJ Silfanus (yang merencanakan reklamasi) dan dijalankan oleh oknum-oknum yang mengaku dari pihak perusahaan. Bahkan diduga juga ada janji kompensasi yang akan diberikan oleh pihak perusahaan bagi masyarakat yang menandatangani surat pernyataan di atas materai 10.000. Nilai yang dijanjikan oleh oknum yang mengaku berasal dari PT. TJ Silfanus bervariasi.

“Pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022, perwakilan LPAASBMM bersama dengan Bantik di perantauan telah menyampaikan hal ini kepada pihak PT. TJ Silfanus di Jakarta, dihadiri oleh jajaran dewan direksi Pak Aswin, Michael Tjia, dan Budi Hadidjadja. Dengan tegas pihak PT. TJ Silfanus mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ataupun memerintah karyawannya untuk membuat surat pernyataan dukungan pekerjaan reklamasi, apalagi menjanjikan kompensasi bagi mereka yang tanda tangan di atas materai 10.000. Jelas surat tersebut bukan dari PT. TJ Silfanus, apalagi tidak kop surat,” jelas Monangin.

Lembaga Adat Bantik Minanga-Malalayang Angkat Bicara Terkait Kontroversi Surat Persetujuan Reklamasi

Ferry None menambahkan, penjelasan dari pihak direktur dan dewan direksi membuktikan bahwa surat pernyataan yang beredar luas dikalangan masyarakat Bantik Minanga-Malalayang tidak ada hubungan sama sekali dengan PT. TJ Silfanus. Tapi anehnya, oknum-oknum yang menjalankan surat dukungan tersebut mengaku mereka dari pihak PT. TJ Silfanus.

“Kedua hal ini membuat masyarakat jadi geram. Di satu sisi, oknum yang menjalankan surat pernyataan tersebut mengaku dari pihak PT. TJ Silfanus, akan tetapi pihak PT. TJ Silfanus lewat jajaran direksi dengan tegas mengatakan tidak tahu, surat tersebut bukan dari pihak mereka. Polemik ini tentunya harus secepatnya dijernihkan oleh pihak terkait, karena bisa berpotensi konflik. Diduga ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu reklamasi ini demi keuntungan pribadi dengan mengedarkan surat pernyataan ini untuk transaksi finansial dengan PT. TJ Silfanus,” kata None.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat adat Bantik Minanga-Malalayang agar berhati-hati menandatangani surat di atas materai 10.000 karena memiliki konsekuensi hukum, apalagi surat tersebut tidak jelas dari mana asal usulnya. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan, perkokoh spirit persaudaraan yang dilandasi falsafah hidup masyarakat adat Bantik yakniHinggirlidang, hintakinang, hintarlunang” ajak Ferry None.(*/ryan)