MANADOTODAY.CO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali menyalurkan kuota internet gratis pada bulan April ini. Bagi peserta didik yang belum menerima atau sudah ganti nomor ponsel silhkan simak syarat di bawah ini:
Syarat penerima kuota gratis Kemdikbud:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
- Punya nomor ponsel yang aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Kuota untuk mahasiswa dan dosen
Mahasiswa:
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti, status perkuliahan harus aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Nomor ponsel yang masih aktif.
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Nomor ponsel harus aktif.
Untuk penerima kuota gratis yang nomornya sudah berubah atau belum menerima kuota gratis mulai bulan April 2021 silahkan perhatikan syarat berikut:
- Melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan supaya mendapatkan bantuan kuota sebelum April 2021.
- Pimpinan/operator pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Rincian jumlah kuota Kemendikbud:
- Peserta Didik pada Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik pada Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Sekadar informasi, kuota gratis ini akan berlaku 30 hari sejak diterima. Pendistribusian kuota dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, dan memiliki masa aktif sampai Juni 2021. Bagi penerima bantuan yang tidak menggunakan kuota sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka mereka ini tidak bisa menerima kuota gratis lagi.
Selain itu, kuota gratis Kemendikbud ini tidak bisa dibagi-bagi lagi seperti tahun lalu dan tidak bisa dipakai untuk mengakses Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, dan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.(*/ryan)