Kadis DP3A Kecam Aksi Perdagangan Bayi di Manado

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado Esther Mamangkey

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kasus perdagangan bayi di Kota Manado yang diungkap oleh Polda Sulut belum lama ini, diduga dilakukan oleh FM alias Cici (38) yang berprofesi sebagai dukun beranak mendapat reaksi keras dari Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado Esther Mamangkey.

Mamangkey menilai, oknum-oknum yang terlibat dalam perdagangan bayi ini tidak memiliki rasa berperikemanusiaan. Menurut dia, anak seharusnya dijaga dan dipelihara bukannya diperjualbelikan.

“Di mana sisi kemanusiannya hingga bayi atau anak sampai tega diperdagangkan,”kata dia, Selasa (12/10/2021).

Ia pun meminta kepada para orang tua yang merasa tidak mampu untuk mengurus entah karena faktor ekonomi atau alasan lainnya agar menghubungi pemerintah daerah. Misalnya Dinas Sosial yang bisa menampung anak terlantar untuk nanti diteruskan ke panti asuhan.

“Kan ada undang-undangnya, anak terlantar itu dilindungi dan dipelihara oleh pemerintah, jangan diperdagangkan,”tegas Kepala DP3A Kota Manado Esther Mamangkey.

Sementara itu, berdasarkan pengembangan dari pihak kepolisian, tersangka FM diketahui telah melakukan perdagangan bayi sebanyak 3 kali.

Ia dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.(ryan)