MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mensosialisasikan program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, Senin (14/11/2022).
Jasa Raharja membagikan brosur/flyer kepada masyarakat sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Pajak Kendaraan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Kesatuan Bangsa dan Pasar 45 Kota Manado.
Diinformasikan melalu brosur yang dibagikan petugas tentang keringanan pajak kendaraan, berupa Keringanan PKB, Pembebasan Denda PKB &SWDKLLJ, Keringanan BBNKB, Keringan Pajak Progresif dan Diskon PKB.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Amaluddin Salam berharap, sosialisasi ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini guna menghindari penghapusan data kendaraa bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapakan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringan PKB dan SWDKLLJ ini, selain itu program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulawesi Utara untuk memanfaatkan program pemutihan / keringanan denda tersebut,”jelasnya.
Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.(*/ryan)