Jasa Raharja Sulut Sampai Agustus 2021 Sudah Salurkan Santunan Rp28,7 M

Petugas Jasa Raharja bersama pihak kepolisian saat meninjau salah satu lokasi kecelakaan lalu lintas (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja hingga Gorontalo dan Maluku Utara sampai Bulan Agustus tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 28,7 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi menjelaskan, jenis santunan yang sudah diserahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 17,5 miliar dan luka-luka Rp. 10,4 miliar.

“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 7,55 persen,”kata Pahlevi, Senin (6/9/2021).

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris, ia menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”himbaunya.

Ia menyebut, informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara up to date diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

“Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya memberikan surat jaminan kepada RS yang merawatndengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi.(*/ryan)