Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Rp37 M Sampai November 2021

Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Rp37 M Sampai November 2021

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja hingga Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara, sampai bulan November tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 37 miliar.

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 23,3 miliar, luka-luka Rp 13 miliar, cacat tetap Rp 611 juta, Penguburan Rp 40 juta, Ambulans Rp 35 juta, dan P3K Rp 168 juta,”rinci Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi di Manado, Senin (27/12/2021).

Dia menyebut, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,35 persen.

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris, ia menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”himbaunya.

Ia menyebut, informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara up to date diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

“Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi.(*/ryan)