Jasa Raharja Sulut Realisasikan Santunan Rp3,5 M Selama Bulan Januari 2021

Jasa Raharja Sulut Realisasikan Santunan Rp3,5 M Selama Bulan Januari 2021

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, selama Januari tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 3,5 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi, Rabu (3/2/2021).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 2,4 miliar, luka-luka Rp. 1,07 miliar, cacat tetap Rp. 21,25 juta dan biaya penguburan sebesar Rp. 4 juta,”kata Pahlevi.

Lanjutnya mengatakan, dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 0,08 persen. Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”tuturnya.

Ia menyebut, setiap kasus laka lantas yang terjadi, Jasa Raharja memperoleh informasi secara up to date dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Sementara untuk masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi.(*)