Jasa Raharja Sulut dan Tim Pembina Samsat Turun Sosialisasikan Pasal 74 UU No. 22/2009

Jasa Raharja Sulut dan Tim Pembina Samsat Turun Sosialisasikan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Pembina Samsat Sulut membagikan brosur sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di sekitaran Terminal Malalayang, Kota Manado, Selasa (17/1/2023).

“Sosialisasi dilaksanakan bersama Bapenda Provinsi Sulut dengan melaksanakan pembagian brosur kepada masyarakat sebagai media informasi terkait akan diimplementasikannya Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Amaluddin Salam.

Melalui kegiatan ini diharapkan memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ di Samsat, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada kesempatan itu, tim juga langsung menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Selain itu itu, Amaluddin juga menyampaikan dana dari pembayaran SWDKLLJ, dihimpun dan dikelola PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jadi dana dari pembayaran SWDKLLJ digunakan untuk memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan,”pungkasnya.(*/ryan)