Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

MANADOTODAY.CO.ID – Jasa Raharja menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (3/03/ 2023).

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada Tahun 2022 menurut data Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen. Angka tersebut, termasuk masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

“Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB dan penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif,” ujar Dewi dalam paparannya.

Diharapkan lewat kegiatan tersebut, pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk penghapusan BBN II dan pajak progresif sehingga meningkatkan validitas data registrasi kendaraan.

“Hal ini diharapkan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,”pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Bina Keuda Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Drs.Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si dan para narasumber lainnya.(*/ryan)