Ini Bentuk Dukungan GSVL Terkait Rencana Penerapan e-Tilang oleh Polda Sulut

Wali Kota GSVL (kameja putih) saat menggelar pertemuan dengan Dirlantas Polda Sulut Kombespol Iwan Sonjaya dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKP Roy Tambayong

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado dalam hal ini Wali Kota G.S Vicky Lumentut mendukung penuh rencana Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk penerapan Tilang Electronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Keseriusan ini ditunjukan wali kota saat menggelar pertemuan dengan Dirlantas Polda Sulut Kombespol Iwan Sonjaya dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKP Roy Tambayong. Ketiganya berdiskusi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas Kota Manado dengan akan diberlakukannya ETLE.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kapustik) Cerdas Command Center (C3) Franky Mocodompis menyebut, salah satu bentuk dukungan Wali Kota G.S Vicky Lumentut adalah memenuhi kebutuhan ETLE dengan memfasilitasi CCTV ANPR (Automatic Number Plate Recognition) serta aplikasi dan server melalui Dinas Kominfo Kota Manado.

“Ini membuat Polda Sulut bisa ikut dengan sejumlah Polda lain yang akan launching ETLE secara nasional oleh Kapolri pada 17 Maret 2021. Dukungan ini menjadi sangat penting mengingat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor akan bermuara pada dana bagi hasil,”ujar Mocodompis.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKP Roy Tambayong mewakili Dirlantas dan Kapolda mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Wali Kota GSVL.

“Terima kasih Pak Walikota Manado, Tuhan Yesus Memberkati,”singkat Tambayong.

Sekadar informasi, tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan langkah dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari terjadi sentuhan fisik langsung petugas dengan masyarakat serta meminimalisir penyimpangan di jalan melalui pemanfaatan teknologi khususnya karya cipta Korps Lalu Lintas Polri.

ETLE sendiri merupakan aplikasi yang dapat mengcapture sendiri jenis-jenis pelanggaran, memvalidasi kepemilikan, akses terhadap pemanfaatan data kependudukan hingga dapat diperoleh KTP/KK Pelanggar, koordinasi berbasis digital dengan aparat penegak hukum lainnya, penetapan tilang dan pengiriman berkas ke pelanggar.

Dengan kamera CCTV ANPR, Plat Nomor Kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis dapat dikenali, difoto, dan dijadikan barang bukti pelanggaran. Teknologi ANPR sudah dikembangkan beberapa produsen CCTV sehingga dapat mengenali wajah pengendara, penggunaan handphone saat berkendara, dan penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman.(ryan/*)