Halangi Kerja Wartawan, PWI Sulut Kecam PT Arafura Surya Alam

Halangi Kerja Wartawan, PWI Sulut Kecam PT Arafura Surya Alam

MANADO, (manadotoday.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam keras tindakan oknum security PT Arafura Surya Alam (ASA) yang diduga menghalangi tugas peliputan Gazali Potabuga yang juga tercatat sebagai anggota PWI di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat akan meliput kerusakan jaringan pipa air minum warga yang masuk di area perusahaan pada Kamis (19/1/2023).

Ketua PWI Sulut Voucke lontaan menyayangkan insiden yang menimpa seorang jurnalis yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

“Siapa pun tidak boleh menghalang – halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”ujar Lontaan, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskan Voucke, Sesuai dengan Pasal (18) ayat (1) UU Pers Menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Senada, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut Adrianus R. Pusungunaung (Adrian) juga mengecam tindakan oknum security PT Arafura Surya Alam yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

Adrian menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa PT Arafura Surya Alam tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang – Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya selaku Advokasi dan Pembelaan Wartawan akan membentuk Tim terkait kejadian tersebut.

“Sore tadi memang saya sudah berkoordinasi dengan Maneger PT ASA. Tinggal menunggu bagaimana informasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut. Kata manejer tersebut, kejadian ini akan dia tindak lanjuti dan sampaikan ke Danru Security Under PT G4S, agar dapat berkoordinasi dengan Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut,”tuturnya.

Adrian juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta profesional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Bolmong Timur” tandas dia.

Kejadian berawal saat wartawan tersebut akan melakukan tugasnya untuk melakukan konfirmasi terkait kerusakan jaringan pipa air minum ke pemukiman warga yang diduga akibat adanya aktivitas alat berat dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu.

Setelah Gazali ingin menemui seorang security dan menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan, dan ingin minta izin untuk mengambil gambar serta ingin bertemu dengan penanggung jawab pekerjaan untuk melakukan konfirmasi.

Anehnya oknum security dari Security Under PT G4S tidak mengizinkan dan melarangnya untuk berada di area tersebut. ALasannya bahwa wartawan tidak bisa masuk karena tidak memakai pakaian safety. Anehnya tidak berselang lama datang juga sejumlah aparat desa masuk ke wilayah perusahaan tanpa menggunakan pakaian safety. (*/ten)