GSVL Tegaskan Akan Cabut Izin Tempat Usaha yang Tak Patuhi Surat Edaran

GSVL Tegaskan Akan Cabut Izin Tempat Usaha yang Tak Patuhi Surat Edaran
GSVL Tegaskan Akan Cabut Izin Tempat Usaha yang Tak Patuhi Surat Edaran

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran tersebut tertulis, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga (fitness centre, gym dan lain-lain), toko jualan pakaian serta usaha sejenisnya agar ditutup sementara waktu sampai 12 April 2020.

Begitu juga dengan tempat usaha permainan daring (game online), tempat bermain anak/keluarga (Timezone, Amazon, Kidscity dan lain-lain) dan usaha sejenis agar ditutup sampai 12 April 2020.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Manado, G.S Vicky Lumentut meminta mereka yang mempunyai tempat usaha seperti yang tercantum dalam surat edaran tersebut supaya mematuhi peraturan yang telah diatur oleh pemerintah.

“Kami sudah melakukan razia, masih ada yang beroperasi, akhirnya kami arahkan untuk ditutup. Jika masih ada lagi yang melanggar maka kemungkinan besar akan ditutup, kita cabut izinnya,”tegas Lumentut saat menggelar konferensi pers di Kantor Walikota Manado, Selasa (31/3/2020).

Ia pun meminta kerja sama dari semua stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Manado agar terhindar dari Virus Corona.

“Mari kita sama-sama jaga kota ini sambil terus berdoa kepada Tuhan agar kita semua terhindar dari Virus Corona,”kata wali kota.

Sementara itu, dari hasil pantauan, banyak tempat usaha yang seperti tempat hiburan malam, spa dan gym yang sudah menghentikan operasional untuk sementara waktu. Bahkan mal besar seperti Transmart, Megamall, IT Center dan Mantos telah menutup beberapa tenant-tenant untuk mencegah penyebaran Virus Corona. (ryan)