GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

WALI Kota G.S Vicky Lumentut meresmikan dan menandatangani perjanjian kerja sama Rumah Singgah Khusus Tahanan dan Narapidana Kota Manado yang berlokasi di eks SDN 41, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Jumat (9/10/2020).

Wali kota mengatakan, kehadiran rumah singgah ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Manado khusus bagi tahanan ataupun narapida terkonfirmasi Covid-19 .

GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

“Dalam Rumah Singga ini kita sediakan empat ruangan yang dapat menampung sampai 50 orang pasien. Ada juga sejumlah fasilitas yang kami sediakan,”ujar Lumentut.

Selain itu Ia mengatakan, Rumah Singgah khusus tahanan ini, merupakan usulan dari Kajari Manado Maryono dan Kapolresta Manado AKBP Elvianus Laoli.

GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

“Ini adalah salah satu wujud nyata kerja sama dan rasa gotong royong dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Manado. Saya harap Rumah Singgah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota G.S Vicky Lumentut, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat.

GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

Sementara itu, Kajari Manado Maryono, menyampaikan terima kasih kepada kepada Wali Kota G.S Vicky Lumentut beserta jajaran yang telah menyiapkan rumah singgah khusus tahanan yang terpapar Covid-19.

“Terimakasih kepada Pak Wali Kota dan jajarannya yang telah menyiapkan rumah singgah khusus tahanan sebagai langkah dalam percepatan memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya

GSVL Resmikan Rumah Singgah Covid-19 Khusus Tahanan dan Narapidana

Turut hadir dalam acara peresmian tersebut Pejabat Kemenkumham Sulut, Asisten I Heri Saptono, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Kasat Pol PP Hanny Waworuntu, Sekretaris Dinas Kesehatan Marini Kopojos serta unsur TNI/Polri.(lipsus)