Gerak Cepat, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Desa Tikela

Gerak Cepat, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Desa Tikela
Gerak Cepat, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Desa Tikela (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) terus membuktikan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang tebaik bagi masyarakat.

Kali ini, Jasa Raharja Sulut di bawah kepemimpinan Pahlevi Barnawi Syarif langsung merespon kecelakaan lalu lintas yang terjadi lintas di JL. Simpang Ringroad, Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang melibatkan sebuah mobil DB 1686 AM dan sepeda motor DB 5067 MK pada Kamis (17/6).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda motor atas nama Salim S Padjunge (48). Dalam kurun waktu 1×24 jam, pihak Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp50 juta.

Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris oleh Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala Jasa Raharja Sulut didampingi oleh Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.

Pahlevi mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.

Ia berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.

“Serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutur Pahlevi.(*/ryan)