MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado mensosialisasikan sejumlah rancangan peraturan daerah di Kecamatan Tikala, Selasa (12/10/2022).
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disosialisasikan yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Adrey Laikun mengatakan, sosialisasi Ranperda ini penting dilakukan guna menyebarkan informasi terkait isi peraturan daerah. Bahkan menyerap aspirasi masyarakat guna memperkaya Ranperda yang ada.
“Ini adalah kesempatan masyarakat untuk memahami lebih dalam Ranperda sebelum di-Perdakan, bahkan masyarakat bisa memberikan masukan untuk melengkapi Ranperda yang ada,”kata Laikun.
Sedangkan Ketua Bapemperda Sonny Lela menyebut, DPRD bersama pemerintah harus menyusun Ranperda tersebut guna menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“Yang pasti Ranperda ini adalah Ranperda yang berpotensi atau bermanfaat bagi masyarakat,”pungkas Lela.
Dalam sosialisasi tersebut banyak masukan dari masyarakat terkait Ranperda tersebut, namun paling dominan terkait penyelenggaraan pendidikan.
Banyak masyarakat menginginkan peningkatan infrastruktur pendidikan dan bahkan ada yang mengeluhkan terkait rencana fullday school dan maraknya tawuran sekolah.
Mereka menginginkan masukan yang disampaikan bisa dipertimbangkan masuk dalam Ranperda.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat langsung merespon masukan-masukan dari masyarakat.
“Yang menjadi masukan akan kami teruskan ke dinas terkait untuk dianalisa dan dipertimbangkan dimasukan dalam Perda,”ujar Lakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nortje Van Bone, Anggota DPRD Hengky Kawalo, Lily Walanda, Royke Anter, Benny Parasan, Mona Kloer, Jimmy Gosal serta tokoh masyarakat dan agama.(ryan)