Kebijakan tersebut telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Manado lewat rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Altje Dondokambey, Wakil Ketua Nortje Henny Van Bone dan wakil ketua, Adrey Laikun.
Semua anggota Banmus juga hadir antara lain Hengky Kawalo, Fransiska Kolanus,, Reynold Wuisan, Royke Anter, Lily Binti, Soni Lela, Bambang Hermawan, Jimmy Gosal, Yanti Kumendong dan Jean Sumilat.
Wakil Ketua Nortje Van Bone usai rapat Banmus mengatakan, angaran DPRD yang digeser untuk penanganan covid-19 mencapai Rp 30 miliar.
Dikatakan, anggaran yang digeser itu diutamakan adalah belanja modal, seperti beberapa proyek yang tidak bisa dilaksanakan karena adanya pandemi cobid-19.
Meskipun demikian, anggota dewan selaku lembaga pengawas dimintamelakukan tugas pokok, terutama mengawasi penggunaan dana oleh pemerintah. Dengan demikian, dana yang digeser dari anggaran DPRD benar-benar tepat sasaran.
“Awasi penggunaan anggaram terutama pembagoan sembako kepada warga terdampak pandemi covid 19,” kata Van Bone mengingatkan.
“Silahkan saja teman anggota DPRD melakan tugas pengawasan terkait penggunaan dana untuk penanganan corona. Kita percayakan kepada pemerintah untuk mengelolah dana tersebut, tetapi tetap harus dilakukan pengawasan,” ujarnya lagi.
“Mengenai pelaksanaan reses perlu adanya koordinasi dengan pihak pihak terkait, terutama mematuhi protap Covid-19 yaitu menghindari kerumunan masa, jaga jarak serta pembatasan peserta.
Selain itu pengunaan dana reses tidak berimplikasi hukum.”tambahnya. (Meldi)