Dispar Manado Sosialisasikan Dua Perda Kepariwisataan, Protokol CHSE Bakal Diterapkan di MF 2021

Dispar Manado Sosialisasikan Dua Perda Kepariwisataan, Protokol CHSE Bakal Diterapkan di MF 2021

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Manado mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang kepariwisataan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta.

Sosialisasi yang dihadiri oleh para pelaku usaha pariwisata dan instansi terkait itu digelar di salah satu hotel di Kelurahan Bahu, Senin (14/12/2020).

Kepala Dispar Kota Manado Lenda Pelealu menyebut, dua perda tentang kepariwisataan tersebut harus terus terus disosialisasikan karena masih banyak pelaku pariwisata maupun masyarakat yang tahu.

“Dua Perda ini banyak yang belum tahu, karena itu sosialisasi harus terus dilakukan supaya masyarakat, khususnya para pelaku usaha pariwisata tahu,” ujar Lenda Pelealu saat mebuka kegiatan.

Sementara itu, Kabid Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan (PKK) di Dispar Manado Steven Runtuwene menjelaskan, langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor kepariwisataan daerah adalah menyusun RIPPARDA yang selanjutnya digunakan sebagai panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Kemudian kata dia, Manado Fiesta (MF) tahun 2021 mendatang tetap akan digelar karena sudah tertuang dalam Perda.

Dispar Manado Sosialisasikan Dua Perda Kepariwisataan, Protokol CHSE Bakal Diterapkan di MF 2021

“Hanya saja konsepnya tinggal menyesuaikan dengan situasi, apalagi kalau masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun panduannya sudah ada,” katanya.

Intinya, lanjut Runtuwene, kepariwisataan di Kota Manado harus bangkit, jalan, dan terus berbenah di tengah pandemi Covid-19, tentunya dengan menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Protokol CHSE ini ditujukan bagi semua pihak, mulai dari pengelola, pemilik, asosiasi, karyawan atau pemandu wisata, tamu atau pengunjung, kelompok masyarakat hingga pemerintah daerah,” tandas Runtuwene.(*)