SULUT, (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) Ardiles Mewoh menyatakan, guna mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 ditunda.
Diketahui, KPU Sulut melalui siaran Pers, Minggu (22/03/2020) menyebutkan bahwa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ditunda guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
Disebutkan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan Keputusan KPU Nomor 179/PL 02 Kpt/O1/KPU/Ill/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah- Iangkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Iingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara adhock serta masyarakat Sulawesi Utara umumnya.
Pertama, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02 2Kpt/71/Prov/Ill/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua, Keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yaitu :
- Pelantikan dan masa kerja PPS;
- Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota;
- Masa kerja PPS akan diatur kemudian;
- Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ;
- Menunda pembentukan PPDP pada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota;
- Menuda pelaksanaan coklit data pemilih;
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulal 23 Maret 2020 s.d 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.
Ketiga, bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 s.d 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda, tahapan tersebut meliputi :
- penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
- verifikasi faktual di tingkat Desa/Kelurahan
- rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan
- rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten
- pemberitahuan hasil rekapituIasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
- pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan
- verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan
- penyampaian syarat dukungan hasiI perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS
- verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan
- rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan
- rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota
“KPU Provinsi Sulut berharap dengan penundaan tahapan ini pencegahan penyebaran Covid -19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik,” bunyi siaran pers tersebut. (*/ton)