BPJS Wilayah Suluttengomalut Antisipasi Lonjakan Pengurusan Turun Kelas

BPJSManado, (Manadotoday.co.id) – Banyaknya peserta yang akan turun kelas, merupakan salah satu dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang nantinya berlaku di Tahun 2020. Direksi BPJS Wilayah Suluttengomalut sendiri, sudah siap mengantisipasi lonjakan peserta yang akan melakukan pengurusan turun kelas tersebut.

Hal ini diungkapkan Deputi Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dasrial SE AK MM saat ngopi bareng bersama wartawan media cetak dan elektronik serta online di Manado, Rabu (06/11/2019)

Menurut Dasrial, semua Loket BPJS kesehatan di Sulawesi Utara siap untuk melayani masyarakat yang ingin turun kelas. “Karena itu, masyarakat peserta JKN-KIS tak usah takut untuk mengurus turun kelas, loket-loket kami sudah siap,”kata pria low profile ini.

Diuraikan Dasrial, kenaikan iuran ini sudah pasasti karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 untuk BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020.

Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan naik dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Namun demikian, kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pemerintah berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Dalam Pasal 29, iuran peserta PBI meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
“Ini merupakan kewajiban kami dalam menyampaikan informasi terhadap masyarakat. Yang utama itu, BPJS juga seperti halnya asuransi bersifat sosial yang ini secara bersama-sama dilakukan bergotong royong,” kata Dasrial.

Dikatakannya pula, menjadi kewajiban untuk menjelaskan mengapa iuran ini dinaikkan oleh pemerintah. “Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku nasional, termasuk kita semua yang hadir pada disini merupakan ‘pelaku’ dari JKN,” pungkas Dasrial.

Adapun diketahui oleh pemerintah pusat telah menanggung anggaran sebesar 151 Triliun melalui APBN selama tahun 2014 hingga 2019 ini.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas mengatakan yang seharusnya dibayarkan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

Namun, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau masyarakat. Mengantisipasinya, dengan dibantu subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU. Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

Dengan adanya penyesuaian iuran ini diharapkan fasilitas kesehatan lebih maksimal lagi. “Penyesuaian iuran ini yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain, jajaran staf BPJS Wilayah Suluttenggomalut, Staf BPJS Manado. Hendra Rompas Asst. Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi, Asst Deputi Bidang SDM, Raymond Liuw, Kepala Cabang BPJS Manado, Prabowo, dan Asst Deputi PMKR, Rudi Siahaan. (*/hma)