Beraksi di Manado, Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor Asal Minsel

Dua barang bukti sepeda motor yang diamankan pihak kepolisian (foto: Humas Polda)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Polresta Manado menangkap dua pria residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing inisial RT (30) dan FN (33), keduanya warga Minahasa Selatan, Jumat pekan lalu.

Penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan kasus curanmor di salah satu rumah kost di wilayah Kelurahan Malalayang 2, Kota Manado, yang terjadi pada Senin (28/6) malam.

Merespon laporan, polisi kemudian menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.

Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, salah satu tersangka, RT, berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil RT diberi ‘hadiah’ timah panas dari petugas di bagian kaki kanan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti dan bahkan tersangka lain,”tukasnya.(*/ryan)