MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado mensosialisasikan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kecamatan Tuminting, Kamis (13/10/2022).
Ada empat Ranperda yang disosialisasikan yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan pada proses penyusunan maupun sosialisasi ranperda yang kemudian akan ditetapkan sebagai produk perda.
“Kami tahu bahwa ketika kami melayani ada yang kurang dan ada yang lebih. Semoga yang kurang bisa kita lengkapi kedepan,” harap Laikun.
Sedangkan Ketua Bapemperda Sonny Lela menyebut, DPRD bersama pemerintah harus menyusun Ranperda tersebut guna menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“Yang pasti Ranperda ini adalah Ranperda yang berpotensi atau bermanfaat bagi masyarakat,”pungkas Lela.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Kota Manado Micler CS Lakat, Wakil Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone, Tim Bapemperda diantaranya Hengky Kawalo, Benny Parasan, Royke Anter, Mona Kloer, Sonny Lela, Lily Walanda, Sekwan Julises Oehlers dan Camat Tuminting Rein Haydemans.(*/ryan)