Acara Disko Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi.(foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pandemi Covid-19 membuat perayaan tahun baru 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sejumlah aturan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya saat perayaan tahun baru. Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah larangan untuk mengadakan acara disko atau kegiatan sejenis yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Kapolresta Manado AKBP Elvianus Laoli menyebut, masyarakat yang nekat menggelar acara disko atau memasang sound system akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila ada yang memasang sound system kami akan sita dan amankan (sound system) itu,”tegas Kapolresta, Selasa (29/12/2020).

Sementara Wali Kota G.S Vicky Lumentut menghimbau agar masyarakat Kota merayakan Tahun Baru 2021 di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

“Para pejabat, staff di lingkungan Pemerintah Kota Manado juga telah saya himbau agar tidak melakukan open house yang mengundang kerumunan orang. Silahkan menyambut Tahun Baru dengan keluarga masing-masing,”kata wali kota usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Walikota Manado.(ryan)