Tersinggung Dibilang Ompong, Warga Rurukan Aniaya Teman Minum Dengan Pisau

Tersinggung Dibilang Ompong, Warga Rurukan Aniaya Teman Minum Dengan Pisau (foto: Ist)

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Tim URC Totosik berkolaborasi dengan Polsek Tomohon menangkap MT, 23, terduga pelaku penganiayaan menggunakan pisau terhadap Rendy Orah, 25, di Tomohon, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 02.00 WITA.

Kejadian berawal dari pelaku dan korban, sama-sama warga Rurukan, Tomohon Timur, dan beberapa rekannya sedang berpesta miras. Korban kemudian menyindir bahwa pelaku pelaku memiliki gigi ompong.

Pelaku yang tersinggung, ditambah sudah dipengaruhi miras dan sempat menghirup lem, langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Sejurus kemudian pelaku menghampiri dan menyerang korban menggunakan pisau. Korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian dahi sebelah kiri.Sejurus kemudian pelaku menghampiri dan menyerang korban menggunakan pisau. Korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian dahi sebelah kiri.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat informasi kejadian lalu berkolaborasi dengan Polsek Tomohon Tengah untuk mengejar pelaku.

Hanya dalam waktu satu jam usai kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku di ruas jalan Rurukan-Kumelembuai saat hendak melarikan diri ke Pusat Kota Tomohon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti pisau sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,”kata dia.(*/ryan)