Inakor Sulut Duga Pengadaan Solar Cell Tahun 2018 Ada Intervensi Pemkab Bolmong

Inakor Sulut Duga Pengadaan Solar Cell Tahun 2018 Ada Intervensi Pemkab Bolmong

BOLMONG, (manadotoday.co.id) – Proyek Pengadaan Lampu Tenaga Surya (Solar Cell) tahun 2018 yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendapat perhatian serius dari dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR).

Ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas saat menjelaskan tentang tentang pengelolaan dana desa mengatakan, pengelolaan dana desa dari tahapan, perencanaan, pemanfaatan hingga pelaksanaan adalah hak dan kewenangan desa.

“Hal ini melalui undang-undang negara yang menjamim kedaulatan desa dan surat kuasa rakyat di dalamnya kedaulatan lembaran kerja dalam bentuk apapun, termasuk jika ada program kegiatan titipan dari DPMD, tidak wajib dianggap sebagai regulasi,” ungkap Wenas.

Ia menerangkan, jika ada desa yang dipersulit dalam verifikasi Perdes APBDes karena tidak megindahkan kemauan DPMD, jangan takut untuk tempuh proses hukum.

Lanjutnya menegaskan, pemerintah kabupaten tidak boleh intervensi serta tidak memaksakan APBDes melaksanakan kegiatan yang tak ada dalam RPJMDes.

“Padahal secara regulatif, Perdes RPJMDes adalah satu-satunya rujukan pokok perencanaan desa. Segalanya harus mengacu pada RPJMDes sebagai ‘kitab sucinya’ para sangadi. Dan pengadaan solar cell ini yang disoalkan tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” bebernya.

Wenas juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memperhatikan apa yang dimaksud hak penuh pengelolaan anggaran hak desa, juga harus menjunjung tinggi hak mereka.

“Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati Pemkab Bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan. Tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada,” terangnya.

Oleh sebab itu, Pemkab Bolmong melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian, sehingga dana desa bisa langsung diterima di rekening kas desa.

“Ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah, agar tidak terjadi potensi intervensi mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi. Kami ingatkan jangan ada tindakan paksaan dalam pencairan dana yang merupakan hak desa sepenuhnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pengadaan solar cell pada tahun 2018 lalu yang kini telah dirasakan manfaatnya oleh beberapa desa di Kabupaten Bolmong, hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak baik Sangadi (Kepala Desa) dan Direktur Perusahaan Rukun Jaya Mandiri (PT. RJM) sebagai penyedia, tak direspon baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dengan alasan menyalahi aturan. Hal ini menjurus sampai ke pengadilan.(ten)