Transfer Dana Desa di Mitra Setelah Ada Perbup

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika proses transfer dana desa ke rekening pemerintah daerah bisa dilakukan setelah ada Peraturan Bupati (Perbup).

“Dana sudah disiapkan, tinggal ditransfer saja ke pemerintah daerah, asalkan sudah ada aturannya seperti peraturan bupati, baru kita transfer,” kata Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Ahmad Yani, saat sosialisasi tentang pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Dia menambahkan, proses pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat ke kas daerah akan dilakukan secara bertahap. “Tahap pertama ditransfer pada bulan April, selanjutnya ditransfer pada bulan Agustus dan tahap terakhir akan ditransfer bulan Oktober,” ujarnya.

Yani mengungkapkan, dana desa tersebut ditransfer ke rekening pemerintah daerah, dana ini dapat segera ditransfer ke pemerintah desa. “Asalkan pemerintah desa sudah mempunyai peraturan desa, tentang APB Desa baru bisa ditransfer ke desa,” ucapnya.

Peruntukan dana desa ini tambahnya, difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. “Jadi kami harapkan pemerintah desa jangan salah menggunakan anggaran ini, apalagi dana ini diawasi ketat bahkan sampai ada pengawasan dari KPK, dan kejaksaan,” terangnya.

Sementara  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra Drs Piether Owu mwngatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan Perbup tersebut ke bupati. ”Kami berharap bisa selesai secepatnya,” tukasnya.(ten)