Tilaar: Jual Benih Jagung Bantuan Pemerintah Akan Diproses Hukum

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Frans Tilaar, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum jika nantinya didapati ada pedagang yang terbukti menjual benih jagung yang merupakan bantuan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Tilaar, menyusul adanya informasi masyarakat bahwa ditenggarai benih jagung bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani, dijual bebas di pasaran.

“Saya tegaskan bahwa benih jagung bantuan pemerintah dilarang diperjualberlikan, sebab itu diberikan secara gratis kepada kelompok tani dalam rangka menopang kesejahteraan masyarakat dan program ketahanan pangan Nasional,” tegas Tilaar.

Adanya informasi masyarakat soal benih jagung bersubsidi yang dijual di pasaran, Tilaar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran atau investigasi di lapangan.

“Jika terbukti, kita langsung proses dan melaporkan oknum ke aparat kepolisian. Jadi kepada pedagang benih bantuan pemerintah jangan coba-coba dijual ke masyarakat,” tukasnya. (lou)