THL Pemprov Sulut Terima SK, Wagub Kandouw: Harus Punya Loyalitas, Etos Kerja dan Disiplin

Tenaga Harian Lepas, THL, Pemprov Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Steven O.E. Kandouw,
Wagub Sulut Steven O.E. Kandouw, ketika menyerahkan SK Pengangkatan THL Pemprov Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2021.

Penyerahan SK yang disahkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dilakukan secara simbolis oleh Wagub

Steven O.E. Kandouw didampingi Sekdaprov Edwin Silangen,

Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, d

i Lobby Lt.1 Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/1/2021).

Kandouw mengatakan, penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Bila melanggar ketentuan tersebut maka THL dapat diberhentikan.

“Saya usul ke Pak Gubernur, 10 hari tidak masuk kerja langsung gugur supaya betul-betul output dan outcome orang-orang ini betul-betul optimal, di satu sisi kita ciptakan lapangan pekerjaan dan di sisi yang lain betul optimal,” tegasnya.

“Mudah mudahan penetapan THL kita kali ini betul betul on the right man dan on the right place,” sambung Kandouw.

Lanjutnya engingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien ketimbang cara konvensional.

“Digital government harus segera di drive jangan ketinggalan dengan daerah lain untuk pemprov role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita semua SKPD harus segera tindaklanjuti ini. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” terang Kandouw.

Lebih jauh, Kandouw mengingatkan ASN dan THL Pemprov Sulut selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Arahan bapak gubernur yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh PD di Pemprov Sulut. Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.

Femmy menuturkan, penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum. Satu diantaranya berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN.

Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” ujarnya.

Hadir pada penyerahan SK pengangkatan THL itu, para pejabat administrator dari seluruh Perangkat Daerah (PD) Pemprov Sulut yang mewakili penerimaan SK THL. (ton)