Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Istri Wali Kota Bitung Diperiksa Kejari

Kejari Bitung, Khouni Lomban-Rawung, istri Wali Kota Bitung, dugaan korupsi, PTSP Pemkot Bitung,
Istri Wali Kota Bitung, ketika berada di ruangan Kaur Perlengkapan Kejari Bitung. (foto:ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemeriksaan kepada Khouni Lomban-Rawung yang adalah istri Wali Kota Bitung, Selasa (2/3/2021).

Rawung dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung Tahun Anggaran 2019.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, AGT alias Andri.

Selain Rawung, Kejari Bitung juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi lainnya pada dugaan kasus korupsi itu.

Dari pantauan sejumlah wartawan, Rawung tiba sekitar Pukul 11:15 Wita, dengan menggunakan kemeja putih berlengan panjang dan celana panjang hitam, ditemani oleh ajudannya dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna Dark Silver nomor Polisi DB 1059 CG.

Rawung langsung menuju ruangan Kaur Perlengkapan, tanpa menggubris sapaan dari sejumlah awak media.

“Selamat siang Ibu Walikota,” sapa awak media kepadanya.

Kajari Bitung, Frenkie Son ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan pemanggilan atas dua saksi tersebut.

“Ya, hari ini jadwal pemeriksaan saksi yakni Istri dari Walikota Bitung dan Pingkan Palendeng,” ujarnya.

Kajari menambahkan, kedua saksi tersebut tak lain adalah tante dan ponakan.

“Keduanya sementara menjalani pemeriksaan oleh kasi intel,” pungkasnya. (alo)