Terkait Dugaan Ilegal Logging di Ratatotok, Dinas Kehutanan Provinsi Segera Panggil Pelleng Cs

Terkait Dugaan Ilegal Logging di Ratatotok, Dinas Kehutanan Provinsi Segera Panggil Pelleng CsRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kasus dugaan illegal logging di Hutan Kecamatan Ratatotok terus diproses. Terbarum sejumlah nama yang diduga terlibat dipastikan segera dipanggil guna dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulut Roy Tumiwa.

“Tetap itu kami proses. Mungkin satu dua hari ini ada beberapa nama yang segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Tumiwa, Selasa (19/11/2019) saat dihubungi via telepon.

Meski begitu, terkait siapa saja nama yang bakal dipanggil, Tumiwa masih engan berkomentar lebih. Namun dirinya memastikan nama-nama yang dipanggil nanti yakni mereka yang sudah menandatangani berita acara beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak salah ada yang marganya Palandeng. Lalu juga ada yang marganya Pelleng. Tapi lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kabid Pak Denny Allow, karena dia yang menangani kasus ini,” terangnya.

Tumiwa pun memastikan kasus ini bakal terus diproses sesuai aturan yang berlaku. Apalagi menurutnya, pemberantasan ilegal logging ini merupakan fokus Pemerintah Sulut.

“Pemberatasan ilegal logging merupakan fokus kami. Tentu jika siapa terbukti bakal dijerat dengan aturan yakni UU Kehutanan,” pungkasnya.

Berbeda dengan pimpinannya, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Hutan Denny Allow saat dikonfirmasi engan berkomentar. Lantaran dirinya mengaku tidak ingat siapa saja yang diduga terlibat dalam masalah tersebut.

“Bisa dihubungi nanti. Soalnya berkasnya ketinggalan di kantor,” singkatnya.(ten)