Tenaga Kesehatan di Minsel Tak Diperkenankan Minta Mutasi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tenaga kesehatan yang diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), saat ini tidak akan diperbolehkan untuk minta pindah atau mutasi ke daerah lain.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel Magritje Pontoh, mengingat saat ini Minsel masih sangat membutuhkan tenaga kesehatan. ”Jadi jangan pernah berpikir ASN seperti dokter, perawat dan bidan untuk minta mutasi ke daerah lain. Minimal jika diangkat sebagai ASN di Minsel, harus mengabdi 10-15 tahun,” tegas Pontoh.

Bahkan sehubungan dengan hal ini, pihaknya sudah meminta kepada Bupati dan BKD, untuk tidak memberikan rekomendasi atau mengiyakan jika ada ASN tenaga kesehatan yang minta pindah atau mutasi. ”Karena sekali lagi Minsel butuh tenaga kesehatan, jadi tidak akan diberikan peluang tenaga kesehatan yang diangkat sebagai ASN di Minsel untuk pindah ke luar daerah,” tandasnya. (lou)