Tegakkan Disiplin, Sat Pol PP Minsel Tingkatkan Pengawasan Terhadap ASN

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Untuk menegakkan disiplin bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minsel, akan melakukan pengawasan dan penertiban jam kerja.

“Penegakan Displin kerja ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2016 tentang disiplin jam kerja bagi ASN lingkup Pemkab Minsel,” tandas Kepala Satuan (Kasat)Pol PP Minsel Nofriet Rasulangi.

BACA JUGA:

Bupati Minsel Ingatkan 49 Penjabat Hukum Tua Bersikap Netral di Pilhut

JWS Promosi Masakan Tradisional Minahasa ke Menkumhan RI

Kelolah Sampah Jadi Biogas Bupati Minsel Datangkan Investor Asing

Pemprov Sulut Rekrut Siswa untuk Magang ke Jepang

DPRD Tomohon Tutup Masa Sidang Pertama dan Buka Masa Sidang Kedua

Tolak Penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Pemkot-DPRD Tomohon Tes Urine

Sebagai penegak Perda Sat Pol PP, akan melakukan pengawasan jam kerja bagi ASN mulai dari Apel kerja pukul 08.00 Wita, pukul 12.00 Wita, hingga apel sore pukul 17.00 Wita. Termasuk melakukan pengawasan pada pintu masuk kantor Bupati.

“Jika ada ASN yang melangar tentu akan berhadapan atau akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (lou)