“Pembangunan resting area tetap kami akan lanjutkan pasalnya fasilitas ini untuk kepentingan umum bukan milik pribadi,” tegas Sumendap Rabu (12/7/2017).
Sumendap pun menuturkan, pihaknya tidak akan menanggapi surat keberatan dari Camat Langowan Barat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait pembangunan area peristirahatan tersebut.
“Saya tidak akan tanggapi, karena kami tidak mencaplok wilayah Kabupaten Minahasa. Selain itu surat yang disampaikan ke Pemkab Minahasa Tenggara seharusnya sesuai dengan etika birokrasi,” katanya.
Sumendap mengingatkan agar Pemkab Minahasa tidak melakukan klaim sepihak terhadap wilayah yang berada di Minahasa Tenggara, karena wilayah perbatasan antara Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 11 tahun 2015.
Sumendap, berjanji akan mengawal langsung proses pembangunan tersebut, dan memastikan tersedianya fasilitas umum di daerah tersebut.
“Saya telah perentahkan kepada kontraktor untuk meneruskan pekerjaan pembangunan resting area tersebut, dan Saya sebagai Bupati akan mengawal langsung pelaksanaannya proyek ini,”tandas Sumendap. (ten)