Stevanus Lumowa: Buktikan Jika Paripurna AKD Tiga Fraksi Inprosedural

Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa (tengah)
Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa (tengah)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dilaksanakan, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Namun demikian, pasca dilaksanakannya agenda Paripurna tersebut, sejumlah pihak kemudian mempertanykan legalitas dan keabsahan Rapat Paripurna AKD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa dan dihadiri 15 Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas.

Bahkan ada pihak yang berpendapat Paripurna yang digelar tanpa kehadiran Fraksi Golkar dan Nasdem itu, Illegal alias tidak sah.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus E. Lumowa, SE, menantang oknum yang berasumsi bahwa Rapat Paripurna Pembentukan dan penatapan AKD Ilegal, untuk membuktikan secara hukum dan aturan bahwa Paripurna Penetapan dan pembentukan AKD yang telah digelar cacat hukum.

“Saya tantang siapa saja untuk membuktikan bahwa Paripurna pembentukan AKD yang dihadiri secara kourum (1/2+1) dan dipimpin salah satu pimpinan DPRD inprosedural. Dan silahkan ajukan keberatan jika Paripurna pembentukan AKD ilegal ,” tantang Lumowa usai memimpin Rapat Paripurna pembentukan dan penetapan AKD DPRD Minsel, Selasa (6/11/2019) kemarin, menanggapi tudingan miring sejumlah pihak bahwa Paripurna yang dilaksanakan Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas Illegal.

Lumowa menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan Rapat Paripurna Pembentukan dan penetapan AKD tidak asal-asalan. Sebab menurutnya pelaksanaan Paripurna AKD sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Intinya Paripurna Pembentukan dan penetapan AKD, yang dihadiri 3 Fraksi dengan jumlah 16 Anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD Minsel, sah secara hukum,” tandasnya.

Pemilik suara terbanyak di Pileg 2019 tingkat DPRD Kabupaten Minsel ini kemudian memaparkan kronologis rencana pelaksanaan Paripurna AKD, hingga Paripurna tersebut akhirnya hanya dihadiri oleh 16 Anggota DPRD Minsel yang berasal dari 3 Fraksi.

“Pada 16 Oktober lalu, disepakati Agenda Rapat Paripurna pembentukan dan penetapan AKD akan dilaksanakan, menindaklanjuti Rapat pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi pada 15 Oktober. Namun hingga tengah malam menunggu Rapat tak kunjung dilaksanakan tanpa ada alasan yang jelas,” katanya.

Selanjutnya pada 17 Oktober 2019 kembali dilaksanakan Rapat antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi
guna menetapkan Rapat Paripurna pembentukan kesekokan harinya.

“Namun lagi-lagi urung digelar tanpa ada alasan yang jelas,” terang Lumowa.

Selanjutnya masih menurut Lumowa, pada awal bulan November pihaknya kemudian menghubungi Sekertariat DPRD Minsel guna memfasilitasi usulan surat yang telah disampaikan 3 Fraksi dan sudah didisposisi pimpinan DPRD, untuk kemudian dilaksanakan Rapat Paripurna pembentukan AKD.

“Namun hingga rencana agenda Paripurna pada Senin 4 November 2019, tidak ada kejelasan dari Sekertariat DPRD memfasilitasi pelaksanaan Paripurna. Demikian Fraksi Golkar dan Nasdem pun tidak kunjung hadir, sehingga hanya Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas yang hadir dalam Paripurna pembentukan AKD meskipun tak difasilitasi pihak Sekertariat DPRD,” terang Ketua DPC PDI P Minsel ini.

Disisi lain Lumowa mengungkapkan alasan pihaknya mendesak dilaksanakannya Paripurna pembentukan AKD ini segera dilaksanakan. Hal itu karena pembahasan APBD 2020 antara pihak eksekutif dan legislatif sudah semakin mepet.

“Dan Apabilah hingga 30 November APBD Tahu 2020 tidak dibahas maka konsekuensinya Pemkab Minsel akan menggunakan APBD sebelumnya. Dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat. Sebab yang pasti banyak aspirasi yang tidak akan terealisasi. Oleh karena itu setelah AKD ditetapkan langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pembahasan APBD 2020 anatara pihak eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (lou)