Sekda Liwe: ASN Terlibat Kampanye Terancam Dicopot

Ir Farry Liwe MSc, pilkada mitra 2018, ASN mitra
Ir Farry Liwe MSc

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Farry Liwe MSc, menegaskan, memasuki tahun politik tahun 2018, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral dan jangan terlibat politik praktis.

“Apalagi incumbent Bupati James Sumendap akan masuk bursa calon bupati, untuk itu ASN harus netral. Karena ada sesuai aturan yang berlaku. Juga sudah ada surat edaran baik MenPanRB dan Mendagri,” imbau Liwe, Kamis (4/1/2818).

Dikatakan Liwe, kinerja pelayanan ASN di tahun 2018 harus tetap stabil.

“Bahkan harus lebih ditingkatkan, jangan terganggu dengan urusan politik yang menyangkut salah satu calon. Kalaupun ASN tidak perlu bicara pilih ini pilih itu dalam melakukan pelayanan masyarakat,” terang Liwe.

Adapun sanksi tegas akan diberikan pada ASN yang terlibat ikut kepada salah satu calon kepala daerah.

“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan-RB ada tahapan yang berjenjang,” terang Liwe.

ASN dilarang menjadi juru kampanye, anggota tim sukses, bahkan menggunakan inventaris negara untuk keperluan kampanye pemilihan kepala daerah.

“Apakah dia langsung jadi jurkam, apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako misalnya. Atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau kepala daerah mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” papar Liwe.

Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye. Selain itu, hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung. Adapun sanksi tersebut yakni ASN tersebut bakal dicopot dari jabatannya.(ten)