Sekda: ASN Harus Domisili di Minahasa Tenggara

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir Farry Liwe menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mitra harus berdomisili di Mitra. Hal ini ditegaskan Liwe saat memimpin Apel Korpri Rabu (17/5/2016) di halaman Kantor Bupati Selasa (17/5/2016).

“ASN agar menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Dan selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Liwe.

Menurutnya, disiplin memang selalu menjadi momok ASN, khususnya di jajaran Pemkab Mitra. Mulai dari bolos kerja sampai absen sering didapati.

“Mulai dari teguran sampai pada pemotongan TKD, telah dilakukan untuk membuat efek jerah,” sebutnya.

 

BACA JUGA:

Warga Diminta Awasi Penggunaan Dana Desa

Persiapan TIFF, Pemkot Tomohon Gelar Rakorev

Pemkot Tomohon Studi Banding Perizinan ke Pemkot Denpasar

Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sulut Tandatangani Penguatan Program Bapemperda

Pemprov Sulut Fasilitasi Penyelesaian Batas Bolmong dan Kotamobagu

Dondokambey: GMIM Harus Lakukan Penataan dan Pembenahan

Selain disiplin, Liwe juga menegaskan bagi ASN jajaran Pemkab Mitra, harus mengurus dan memiliki KTP Mitra. Serta diwajibkan tinggal di Mitra.

“Soal domisili, ASN diwajibkan tinggal di Mitra. Dan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2016,” tegasnya.

Di akhir arahannya, mewakili Bupati meminta ASN mendukung tiga ivent besar yang diselenggarakan di daerah ini. Yakni kegiatan MTQ yang dipusatkan di Belang, Hapsa PKB se Sinode GMIM serta Hut Kabupaten Mitra.

Pada kesempatan tersebut Sekda menyerahkan SK kenaikkan pangkat bagi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Elly Sangian dari golongan IV/B ke IV/C. (ten)