Pilhut Minsel, Penetapan Bakal Calon Hukumtua di 44 Desa Ditentukan Hari Ini

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Nasib bakal calon di 44 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan ditentukan dalam rapat pleno penetapan calon hukum tua, Selasa (26/7) hari ini. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas, mengatakan tahapan penetapan bakal calon hukum tua, dilaksanakan setelah panitia Pilhut melaksanakan verifikasi berkas.

“Setelah penetapan bakal calon menjadi calon, kemudian akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut,” terang Lumingkewas.

Dijelaskan Lumingkewas, dari 49 Desa di Kabupaten Minsel yang akan melaksanakan pilhut serentak pada 31 Agustus 2016 mendatang, hanya sekitar 44 Desa yang akan melaksanakan tahapan penetapan bakal calon dan pencabutan nomor urut, untuk Selasa (26/7) hari ini.

Desa tersebut menurutnya, tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran dan sudah melewati tahapan verifikasi berkas.

“Sementara di Lima Desa nanti akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2016 mendatang, karena dilakukan perpanjangan pendaftaran, sebab pada tahapan pendaftaran pada awal 5 hingga 13 Juli 2016 lalu, hanya ada satu pendaftar bahkan ada Desa yang tidak ada pendaftar,” terangnya.

Diketahui lima Desa yang memperpanjang pendaftaran sehingga belum melaksanakan tahapan penetapan calon Selasa (26/7) hari iniyakni Desa Picuan Lama, Tondey, Raanan Baru Dua, Poopo Utara dan Desa Poopo Barat . (lou)