Pilhut di Minsel Terancam Batal, Tahapan Sudah Jalan Anggaran Belum Dialokasikan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa Selatan yang akan serentak dilaksanakan pada 31 Agustus 2016 terancam batal. Pasalnya, kendati tahapan sudah mulai dilaksanakan sejak 9 Mei 2016 lalu, namun hingga kini panitia Pilhut belum mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 Juta dari Pemkab Minsel yang sudah di plot pada APBD 2016. Padahal sebagaimana tahapan Pilhut, batas waktu persetujuan biaya oleh Bupati yakni 16 Juni 2016, setelah sebelumnya panitia mengajukan perencanaan biaya.

Parahnya lagi, anggaran Pilhut untuk panitia yang diambil dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 5 juta, hanya akan diekolah hukum tua, untuk biaya hari H pelaksanaan Pilhut.

“Belum adanya anggaran pasti akan berdampak pada proses pilhut yang kini sudah pada tahapan pengurusan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Jika belum ada anggaran bagaimana tahapan bisa jalan dengan baik.kendati saat ini panitia Pilhut sudah harus menyediakan biaya untuk alat tulis kantor, foto copy, operasional dan lainnya,” ujar Lesly Lombok salah satu anggota panitia Pilhut di Kecamatan Kumelembuai.

Sampai saat ini menurut Lombok, biaya yang digunakan pada tahapan Pilhut, masih menggunakan dana pribadi, meskipun sangat terbatas.

“Kami berharap Pemkab Minsel tidak menyepelekan hal ini dan secepatnya mengalokasikan anggaran kepada panitia Pilhut, sehingga tidak akan mengganggu jalannya tahapan. Juga kami minta kejelasan terkait anggaran Rp 5 juta untuk Pilhut apakah akan dikelolah panitia atau hukum tua,” tukas Lombok. (lou)