Pemprov Sulut Akan Pecat Dua PNS

PNS, DR Femmy Suluh , Drs James Kewas MSi
DR Femmy Suluh

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulawesi Utara DR Femmy Suluh mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara rencananya akan melakukan pemecatan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Suluh, rekomendasi pemecatan sudah diserahkan ke gubernur. “Kedua pegawai itu nantinya diberhentikan dengan hormat tidak atas Kemauan sendiri,” ujar Suluh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016).

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan BKD Sulut Drs James Kewas MSi menguraikan, rencana pemberhentian dua pegawai ini sudah sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Intinya, pemberhentian ini karena masalah moral,” ujarnya seraya menegaskan kedua pegawai ini masih diberikan kesempatan banding dalam waktu dua minggu. (hma)