Pemkab Diminta Tuntaskan Sengketa Pertambangan di Ratatotok

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Maraknya sengketa yang terjadi di lahan pertambangan emas Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belakangan ini meresahkan masyarakat. Pasalnya, kenyamanan masyarakat khususnya yang bermukim di lokasi sekitar sering terusik dengan beragam polemik yang terjadi.

Untuk mencegah meluasnya konflik antar masyarakat penambang, pemerintah yang punya kewenangan sebagai pengambil kebijakan diminta untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas sebelum sesama masyarakat jadi korban. Pemerintah kan punya kewenangan untuk merekomendasikan penutupan lokasi yang bersengketa,” tegas Soni Rundengan, tokoh masyarakat Mitra.

Menurutnya, lokasi yang bersengketa terletak di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang jelas dilarang untuk aktivitas pertambangan.

“Ada undang-undang yang jelas melarang. Jangankan digunakan sebagai area pertambangan, untuk pemukiman saja dilarang,” ketusnya Sekretaris Daerah Mitra, IR BA Tinungki MEng saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika hal ini memang menjadi perhatian serius pemerintah.

”Kami telah berkoordinasi dengan camat setempat serta merekomendasikan untuk menutup lokasi tersebut. Aktivitas pertambangan di lokasi sengketa itu tanpa izin dan bersifat ilegal. Jadi bisa dikatakan sebagai pencurian. Makanya saya telah merekomendasikan kepada camat setempat untuk menutup lokasi tersebut,” jelasnya. (ten)