Panwas Minsel Ingatkan PPDP Naik Turun Rumah Lakukan Pendataan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 21 Juli 2015 hingga 28 Agustus 2015 mendatang, akan melakukan pemutakhiran data pemilih bagi wajib pilih sehingga dapat menyalurkan hak politik pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) 9 Desember 2015 mendatang.

Sehubungan dengan hal ini, Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintejem, menghimbau seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi tahapan pemutakhiran data. ”Warga harus pastikan PPDP naik turun rumah melakukan pendataan. Agar PPDP tidak hanya menerawang, menerka-nerka atau memprediksi dalam melakukan pendataan,” tandas Keintjem.

Pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data penting, sehingga seluruh wajib pilih akan terakomodir pada Pilkada nanti. ”Karena jika terjadi kesalahan saat pemutakhiran data, hal tersebut akan berpengaruh pada saat pelaksanaan pecoblosan nanti,” tegasnya.

Keintjem menyarankan warga yang tidak sempat didata oleh PPDP, dapat menghubungi Panwas Kecamatan setempat. ”Dan nantinya Panwascam akan melakukan koordinasi dengan PPK atau PPS sehingga terakomodir dalam data pemilih. Namun tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (lou)