Pansus Hak Angket DPRD Mitra Keluarkan Rekomendasi Teguran Terhadap Plt Bupati

DPRD Mitra,  Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, Christianov Jeksen MokatRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (17/5/2018) kemarin, Pansus hak angket DPRD Mitra akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap Pelaksana Tugas Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli. Dalam isi rekomendasi tersebut memintah Mentri Dalam Negri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara untuk memberikan teguran atau pembinaan terhadap Plt Bupati dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, Pansus hak angket juga memintah Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada Plt Bupati.

“Jadi itu sudah sesuai dengan putusan dan rapat pansus, nantinya rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur,”tutur Ketua Pansus hak angket Christianov Jeksen Mokat.

Menurutnya, rekomendasi ini akan diberikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur.

”Seperi apa tindaklanjutinya kami pansus tidak bisa mengintervensinya,”k­ata Mokat.

Dalam rapat, Mokat juga membacakan keluarnya rekomendasi ini berdasarkan investigasi dan laporan dari masyarakat beserta saksi-saksi yang ada dan pansus telah mengambil keputusan dan menilai plt Bupati dalam menjalankan tugasnya tidak memahami peraturan yang ada seperti dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat 1 huruf B dan pasal 67 huruf B dan E.

“Kami pansus telah lakukan investigasi sebelum mengeluarkan rekomendasi ini, hingga memanggil para saksi termasuk keterangan dari Plt Bupati, dan telah menyimpulkanya memberikan rekomendasi berupa teguran kepada Plt Bupati,”ucap Mokat.

Tutut hadir pada paripurna tersebut Sekretaris Daerah Drs Robby Ngongoloy, Asisten Tiga Piether Owu. Forkopimda serta para pejabat Pemkab Mitra.(ten)