OD – SK Terima Kunker Komisi II DPR, Bahas RUU Provinsi

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Steven O.E. Kandouw, Komisi II DPR RI, RUU tentang Provinsi, Lukman Hakim,
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw (OD – SK), rapat bersama Komisi II DPR RI.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw (OD – SK), menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, membahas terkait RUU tentang Provinsi.

Dikatakan Lukman Hakim, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

“Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya, Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Olly mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut.

“Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” tuturnya.

“Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” kata gubernur.

Gubernur mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.

“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” tandasnya.

Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, serta jajaran pejabat eselon II Pemprov Sulut. (*/ton)