Lalandos: Sanksi Tegas Jika Kedapatan Hukum Tua Salah Gunakan Dandes

David Lalandos
Lalandos: Sanksi Tegas Jika Kedapatan Hukum Tua Salah Gunakan Dandes

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos AP.MM, mengajak masyarakat melaporkan jika ada dugaan temuan penyalahgunaan dana desa (Dandes).

“Masyarakat wajib untuk mengawasi penggunaan dana desa, jika ada temuan dugaan menyalahgunaan dana desa silahkan laporkan ke Pemkab,”kata Lalandos, Selasa (6/9/2022).

Lalandos mengatakan, Pemkab Mitra membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah.

“Silahkan langsung ke Inspektorat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. Dan saya pastikan itu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, ia memastikan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas maupun data diri dari para pelapor.

“Namun harus diingat laporan yang disampaikan harus disertai bukti-bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan layani kalau itu hanya surat kaleng,” katanya.

Selain itu, ia mengajak peran dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.

“Kami terus berupaya agar pemerintah di desa dapat mengelola dana ini secara baik, dan akuntabel, serta transparan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar lulusan terbaik IPDN angkatan lima ini.

Lalandos menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada kepala desa maupun pihak pemerintahan yang kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan dandes.

“Kami dari Pemkab, tidak akan berkompromi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana desa, apalagi itu jika sudah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat. Dan akan ada sanksi yang siap dikenakan,” tegas mantan kepala Inspektur Mitra ini.(ten)