Kemnaker Kaji Peluang THR Lebaran Dibayarkan Lebih Cepat

Ilustrasi (foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengkanji terkait usulan tunjangan hari raya (THR) dibagikan lebih awal kepada para pekerja. Usulan tersebut datang dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut lewat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas,” ujarnya dilansir dari detikcom, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, Dudy mengusulkan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal dengan pertimbangan agar masyarakat dapat lebih leluasa menentukan waktu melakukan perjalanan mudik lebaran.

Sekadar informasi, ada dua hari besar yang datang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.(*/ryan)

banner 300250