Kampanye Diluar Jadwal, Paslon Terancam Diskualifikas

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Panitia pengawas pemilihaan umum (Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengingatkan agar setiap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat mematuhi aturan dalam mengikuti setiap tahapan Pemilu, salah satunya yakni tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Hal ini ditegaskan salah satu Komisioner Panwas Minsel, Meidy Mamangkey, agar setiap paslon dapat mengikuti setiap tahapan Pilkada dengan baik dan benar sehingga terhindar dari sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Intinya paslon yang melakukan kampanye diluar jadwal akan mendapatkan sanksi pidana Pemilu sebagaimana UU nomor 8 2015, PKPU nomor 7 2015 dan Perbawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang kampanye. Sanksinya bisa berupa pembatalan paslon atu diskualifikasi,” tandas Mamangkey.

Dalam melakukan kampanye menurut Mamangkey, setiap Paslon sudah harus mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) izin kampanye dari pihak Kepolisian, dimana dalam surat tersebut akan dicantumkan waktu dan jam pelaksanaan kampanye.

“Jika tidak memiliki STTP dari kepolisian tentu tidak bisa melakukan kegiatan kampanye,” tegas Mamangkey.

Sehubungan dengan pelaksanaan Kampanye. Franny sengkey komisioner lainnya Panwas Minsel, mengingatkan agar kandidat atau Paslon tidak sembarangan turun kampanye ke wilayah wilayah, dalam melaksanakan kampanye tatap muka/dialog dan kegiatan lain, tanpa mengikuti jadwal.

“Apabila di temukan dan dilaporkan berkampanye di luar jadwal akan terjerat dengan pasal berkampanye sebagaimana UU No 8 tahun 2015, PKPU nomor 7 2015 dan Perbawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang kampanye,” pungkasnya. (lou)