Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, ASN di Mitra Diminta Dipidanakan

RATAHAN, (manadotoday.co.id)–Elemen Masyarakat di Minahasa  Tenggara (Mitra) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menggunakan Ijazah Palsu agar dipidanakan. Hal ini ditegaskan Ketua LSM Gemma Mitra Vidy Ngantung.

Menurutnya, jika ada ASN yang menggunakan ijazah palsu yang membuat negara rugi, harus diproses pidana karena telah melakukan penipuan sehingga negara mengalami kerugian. ”Penggunaan ijazah palsu oleh  ASN telah mencoreng institusi negara,” ujar Ngantung.

Ngantung meminta agar pihak Inspektorat yang melakukan pemeriksaan ijazah mengumumkan ke publik siapa-siapa yang menggunakan ijazah palsu. (ten)